Dalam beberapa pendapat mayoritas ulama mengatakan bahwa zakat fitrah wajib untuk dibayarkan menjelang waktu pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun, hal itu jika diterapkan saat ini dirasa kurang pas jika umat Muslim baru melaksanakan pembayaran zakat menjelang dilaksanakannya salat Idul Fitri. Hal ini beralasan, karena saat ini populasi umat Islam sudah begitu besar dibandingkan di masa Rasulullah SAW dan para sahabat dahulu. Maka jika dilakukan pembayaran zakat sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan, tentunya hal itu akan menyulitkan para Amil dan juga para muzakki untuk menyalurkan zakat yang akan diterima kepada para Mustahik
Salah satunya Imam Syafi’I berpandangan untuk menunaikan zakat dapat dilakukan sejak awal masuknya bulan Ramadan. Lalu Imam Abu Hanifah dan Imam Malik zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri. Dalam pendapatnya yang lain, Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Selain memperhatikan waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah, terdapat juga waktu-waktu yang terhitung makruh dan juga haram untuk kita menunaikan zakat fitrah.
Yang pertama adalah setelah Salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, maka hukumnya makruh menunaikan zakat fitrah diwaktu tersebut. Selanjutnya, setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri merupakan waktu yang diharamkan untuk menunaikan zakat fitrah.
(Vitrianda Hilba Siregar)