Jumhur ulama juga menjelaskan, tentang keutamaan puasa selama enam hari di bulan Syawal, yaitu:
"Alasan menyamainya puasa setahun penuh berdasarkan, bahwa satu kebaikan menyamai sepuluh kebaikan dengan demikian bulan Ramadhan menyamai sepuluh bulan lain (1 bulan x 10 = 10 bulan) dan 6 hari di bulan syawal menyamai dua bulan lainnya ( 6 x 10 = 60 = 2 bulan)." (Syarh Nawaawi ‘ala Muslim VIII/56).
Selain itu, menurut beberapa pandangan ulama seperti Imam Romli memperbolehkan menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha Ramadhan. Sebab jika dijalankan, keduanya memiliki keutamaan dan pahala masing-masing.
Sedangkan menurut Abu Makhromah, tidak mendapatkan pahala keduanya bahkan tidak sah untuk digabungkan.
(Vitrianda Hilba Siregar)