وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
“Ibu istri-istri kalian”.[An-Nisa/4 : 23]
Adapun wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu, yaitu saudara wanita istri, bibinya dari garis ayah dan ibu, istri kelima laki-laki merdeka yang sudah memiliki empat istri, wanita pezina yang sudah bertaubat, wanita yang sudah ditalak tingga hingga dia menikah dengan laki-laki lain, wanita ihram hingga dia menyelesaikan ihramnya, wanita pada masa iddah hingga habis masa iddahnya.
Selain yang disebutkan ini halal dinikahi, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi.
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ
“Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian”.[An-Nisa/4 : 24]
(Vitrianda Hilba Siregar)