Heboh Umi Pipik, Ini Wanita yang Dilarang Dinikahi dalam Islam

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 12:48 WIB
Umi Pipik. (Foto: Youtube)
Share :

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

“Ibu istri-istri kalian”.[An-Nisa/4 : 23]

Adapun wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu, yaitu saudara wanita istri, bibinya dari garis ayah dan ibu, istri kelima laki-laki merdeka yang sudah memiliki empat istri, wanita pezina yang sudah bertaubat, wanita yang sudah ditalak tingga hingga dia menikah dengan laki-laki lain, wanita ihram hingga dia menyelesaikan ihramnya, wanita pada masa iddah hingga habis masa iddahnya.

Selain yang disebutkan ini halal dinikahi, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi.

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ

“Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian”.[An-Nisa/4 : 24]

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya