Heboh Umi Pipik, Ini Wanita yang Dilarang Dinikahi dalam Islam

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 12:48 WIB
Umi Pipik. (Foto: Youtube)
Share :

JAKARTA - Umi Pipik atau bernama lengkap Pipik Dian Irawati Popon mengungkap alasan dirinya membuka kisah poligami suaminya, mendiang Ustadz Jeffry Al Buchori. Mantan cover majalah remaja era 1995-an ini menyebut dirinya tak ingin timbul masalah dikemudian hari, terutama bagi anak perempuannya, Adiba Khanza dan Ayla Azuhro.

Pipik tak mau kelak anak laki-laki suaminya dari istri yang lain menjalin hubungan dengan anak perempuannya, tanpa mereka mengetahui sejarah keluarga masing-masing. Dalam Islam memang ditegaskan larangan-larangan pernikahan yang masih ada ikatan sedarah.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam menjelaskan wanita-wanita yang dilarang dinikahi ada dua macam :

Baca Juga: Terbongkar Alasan Umi Pipik Baru Ungkap Uje Poligami

Wanita yang dilarang dinikahi selama-lamanya, dan wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu. Kelompok yang pertama ada tujuh orang karena hubungan nasab, yaitu:

1. Ibu dan seterusnya ke jalur atas

2. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah

3. Saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah

4. Anak wanita istri (anak tiri)

5. Anak wanita saudara

6. Bibi dari garis ayah

7. Bibi dari garis ibu

Baca Juga: Fakta Pengakuan Umi Pipik soal Poligami Ustadz Jefri Al Buchori

Dalam pengharaman mereka, adalah firman Allah.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ

“Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian”.. Dan seterusnya [An-Nisa/4 : 23] Diharamkan pula yang seperti kedudukan mereka ini karena hubungan penyusuan, yang didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

“Diharamkan karena penyusuan seperti yang diharamkan karena nasab”. Adapun wanita yang haram dinikahi karena hubungan perbesanan adalah.

1. Ibu istri dan seterusnya ke jalur atas

2. Anak-anak wanita mereka dan seterusnya ke jalur bawah jika istri sudah disetubuhi.

3. Istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke jalaur atas 4. Istri-istri anak laki-laki dan seterusnya ke jalur bawah

Diharamkan pula yang seperti mereka karena penyusuan. Dalilnya adalah firman Allah :

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

“Ibu istri-istri kalian”.[An-Nisa/4 : 23]

Adapun wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu, yaitu saudara wanita istri, bibinya dari garis ayah dan ibu, istri kelima laki-laki merdeka yang sudah memiliki empat istri, wanita pezina yang sudah bertaubat, wanita yang sudah ditalak tingga hingga dia menikah dengan laki-laki lain, wanita ihram hingga dia menyelesaikan ihramnya, wanita pada masa iddah hingga habis masa iddahnya.

Selain yang disebutkan ini halal dinikahi, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi.

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ

“Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian”.[An-Nisa/4 : 24]

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya