JAKARTA - Allah Ta'ala tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan dalam soal menikah. Ada pernikahan yang diperbolehkan ada juga pernikahan yang dilarang Islam. Nah, para kaum Muslimin wajib mengetahui pernikahan apa saja yang dilarang.
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas menjelaskan ada 13 jenis pernikahan yang dilarang. Okezone akan menghadirkan tulisan Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dalam tiga bagian, dan ini adalah tulisan ketiga atau terakhir.
11. Nikah dengan wanita yang masih bersuami.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” [An-Nisaa’ : 24]