JAKARTA - Ifan Seventeen akan menikahi Citra Monica pada 29 Mei 2021. Namun tugas wali nikah Citra Monica bukan dilakukan ayah kandungnya, tetapi dipercayakan kepada penghulu KUA Petamburan. Lantas bagaimana Islam memandang hal itu?
“Seharusnya yang menikahkan kan ayah kandungnya. Tapi karena ayah Mbak Monica berada di Kalimantan dan tidak bisa hadir karena satu dan lain hal,” ujar penghulu KUA Grogol Petamburan, Jakarta Barat, M. Lubis seperti dikutip dari channel YouTube KH Infotainment, Selasa (25/5/2021).
Lubis menjelaskan bawah ayah Citra Monica dipastikan sudah menyerahkan surat taukil wali nikah yang ditujukannya kepada KUA Petamburan. Oleh karenanya, saat membacakan ijab kabul nanti, Ifan akan berjabat tangan dengan petugas KUA.
Baca Juga: Ayah Citra Monica Berhalangan Hadir, Petugas KUA Jadi Wali Nikah
Patut Diketehui wali nikah yang dipercayakan kepada petugas atau penghulu KUA adalah pilihan terakhir. Nah untuk mengetahuinya begini urutannya.
Dalam Islam wali nikah adalah salah satu dari 5 rukun sahnya akad nikah. Tanpa adanya wali nikah maka tidak ada akad nikah, tidak ada pernikahan.
Dikutip dari laman Kemenag, Drs. Juhar selaku Penghulu Fungsional Madya KUA Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat menjelaskan soal itu yakni:
Baca Juga: Irfan Seventeen Perlu Baca Doa Ini Setelah Menghalalkan Citra Monica
Macam dan Syarat Wali Nikah
A. Pembagian Wali Nikah
1. Wali Nasab.
Yang dimaksud wali nasab yaitu wali berhubungan tali darah dari pihak ayah dengan perempuan yang akan nikah/kawin. Orang-orang yang termasuk ke dalam wali nasab itu adalah sebagai berikut:
2. Wali aqrab, yaitu:
Ayah kandung
Ayah dari ayah kandung (kakek)
3. Wali ab’ad, yaitu:
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Anak saudara laki-laki kandung
Anak saudara laki-laki seayah
Paman kandung
Paman seayah
Anak paman kandung
Anak paman seayah
4. Wali Mu’thiq
Yaitu orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakannya.
5. Wali Hakim
Yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa yang diangkat oleh negara yang telah ditauliyahkan sebagai wali hakim.
Dasarnya adalah hadis Nabi dari Aisyah menurut riwayat empat perawi hadits selain An Nasai yang mengatakan:
"Bila wali itu tidak mau menikahkan, maka sultan menjadi wali bagi perempuan yang tidak lagi mempunyai wali."