Adapun sebab-sebab berpindahnya wali nikah itu kepada wali hakim adalah sebagai berikut:
1. Calon mempelai wanita itu tidak mempunyai wali nasab sama sekali.
2. Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya.
3. Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada.
4. Wali nikah berada di tempat yang jaraknya sejauh masaful qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan sholat qashar) yaitu 92,5 km.
5. Walad zina: anak yang lahir akibat dari perbuatan zina sebelum melaksanakan pernikahan, karena dia hanya bernasab kepada ibunya.
6. Walad ‘aqid: anak pungut (adopsi) sementara ayahnya (walinya) tidak diketahui oleh yang mengadopsi (memungut/mengasuh).
7. Wali nikahnya berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai.
8. Wali nikahnya melakukan ibadah haji atau umrah.
9. Walinya ‘adhal: artinya wali nikahnya yang tidak bisa atau tidak mau menikahkan wanita yang telah baligh, berakal dengan seorang laki-laki pilihannya. Sedangkan masing-masing pihak menginginkan pernikahan itu dilaksanakan.
(Vitrianda Hilba Siregar)