Artinya: “Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”(QS.An-Nisaa’: 11).
Kemudian juga dijelaskan dalam riwayat hadist, Rasulullah bersabda:
كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ، فَنَسَخَ اللهُ مِـنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ، فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ.
Artinya: “Harta itu bagi anak, sedangkan wasiat bagi kedua orangtua. Lalu Allah menghapuskan dari hal itu apa yang Dia sukai, kemudian Dia memberikan bagi laki-laki itu bagian seperti bagian dua orang perempuan. Dan Dia berikan bagi kedua orangtua, masing-masing seperenam. Sementara Dia berikan kepada istri seperdelapan dan seperempat, sedangkan bagi suami setengah dan seperempat.” (HR. Al-Bukhari)
“Betapa Islam menjunjung tinggi peran perempuan dan meletakkan pada porsinya, sesuai dengan kodrat wanita yang sama-sama mempunyai hak dan kewajiban layaknya laki-laki. Islam hadir di sisi kosong yang tidak semuanya bisa memenuhi dan menjawab kebutuhan kodrat tersebut,” ujarnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)