JAKARTA - Kementerian Agama sudah resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji 2021 pada Kamis (3/5/2021). Keputusan itu dinili sudah dilakukan melalui kajian mendalam dan tidak terburu-buru. Bagaimana sebenarnya perjalanan Kementerian Agama mempersiapkan ibadah haji namun akhinya dibatalkan?
“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” tegas Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” sambungnya.
Menurut Khoirizi, Kementerian Agama tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, sejak Desember 2020, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50%, 30%, 25% sampai 5%.
Baca Juga: Siapa Sesungguhnya di Balik Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia