Gharim Sebagai Utang dan Kewajiban Harta yang Harus Ditunaikan

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Rabu 16 Juni 2021 11:04 WIB
Pengertian gharim sebagai utang. (Foto: Freepik)
Share :

Pertama, orang yang menanggung biaya karena menyelesaikan sengketa, sehingga menghabiskan hartanya. Orang semacam ini, berhak mendapatkan zakat.

Dalilnya adalah hadis Qabishah bin Mukhariq al-Hilaly,

Saya menanggung utang, lalu saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan.

“Tunggu, sampai ada zakat, biar saya perintahkan untuk diberikan kepadamu.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian ketika datang dana zakat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ

Wahai Qabishah, meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari 3 orang, (diantaranya): Orang yang menanggung beban untuk menyelesaikan sengketa, maka boleh baginya meminta-minta, sampai bisa melunasinya, kemudian tidak boleh lagi meminta. (HR. Muslim 2451 dan Abu Daud 1642)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya