Ustaz Ammi Nur Baits menyebutkan, Kedua, orang yang bangkrut karena bisnis sehingga terllilit utang
Sahabat Abu Said radhiyallahu ‘anhu menceritakan, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang pedagang yang mengalami musibah, rusak barang dagangannya. Akhirnya dia menanggung banyak utang. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan kepada para sahabat, “Berikan zakat untuknya.”
Baca Juga: Menggelitik Saat Ayah dan Anak Tidak Kompak dalam Arah Sholat
Banyak sahabat yang memberikan zakatnya, namun itu belum menutupi kewajiban utangnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada mereka yang mengutanginya,
خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلاَّ ذَلِكَ
“Ambillah harta yang ada di orang itu, dan kalian tidak memiliki hak untuk mengambil selain itu.” (HR. Muslim 4064, Abu Daud 3471 dan yang lainnya).
Ketiga, orang yang taubat dari maksiat dan itu menyebabkan dia harus terlilit banyak utang.(Tafsir Ibnu Katsir, 4/168)