Haji 2021 Batal, Masa Tunggu di DKI Jakarta Jadi 25 Tahun

Hantoro, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 14:19 WIB
Ilustrasi calon jamaah haji. (Foto: Okezone)
Share :

PEMERINTAH Indonesia memutuskan tahun ini tidak mengirim calon jamaah haji ke Tanah Suci. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Ini menjadi kedua kalinya Indonesia tidak memberangkatkan calon jamaah haji ke Arab Saudi dampak masih mewabahnya covid-19 secara global. Akibatnya, daftar antrean calon jamaah haji pun jadi tambah lama.

Baca juga: Alamak! Haji Dikuota 60.000 Orang, Pendaftar Tembus 450.000 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berdasarkan data estimasi daftar tunggu calon jamaah haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, setidaknya rata-rata antrean mencapai 10 hingga 44 tahun.

Di Provinsi DKI Jakarta sendiri tercatat mendapat kuota 7.766 orang. Estimasi lama tunggu waktu pemberangkatannya hingga 2046 atau sekira 25 tahun lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya