Viral Remaja Mabuk Hina Nabi, Ini Hukumnya Minum Khamar

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 17:08 WIB
Ilustrasi mabuk minum khamar. (Foto: Jcomp/Freepik)
Share :

Sementara itu Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar mengatakan khamar hingga obat-obatan atau sesuatu yang dapat memabukkan, menghilangkan kesadaran seseorang, adalah diharamkan.

"Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tidak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukahddirat tersebut," terangnya kepada MNC Portal beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kisah Sahabat Nabi, Abdullah bin Ummi Maktum Buta Namun Iblis Sangat Takut 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS Al A'raf: 157)

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya