Sementara itu Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar mengatakan khamar hingga obat-obatan atau sesuatu yang dapat memabukkan, menghilangkan kesadaran seseorang, adalah diharamkan.
"Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tidak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukahddirat tersebut," terangnya kepada MNC Portal beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kisah Sahabat Nabi, Abdullah bin Ummi Maktum Buta Namun Iblis Sangat Takut
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS Al A'raf: 157)
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)