Pengertian Gharim, Utang dan Kewajiban Harta yang Harus Diselesaikan
PENGERTIAN GHARIM atau Al Gharimin istilah ini sering ditanyakan publik terutama kaum Muslimin. Jika diartikan Gharim mengandung makna adalah utang atau kewajiban harta yang harus ditunaikan, seperti diyat atau denda. Sementara Al Gharimin adalah salah satu orang yang berhak menerima zakat.
Allah menyebutkan daftar orang yang berhak mendapatkan zakat
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. at-Taubah: 60)
Salah satu diantara orang yang berhak menerima zakat adalah al-Gharimin. Gharim artinya utang atau kewajiban harta yang harus ditunaikan, seperti diyat atau denda. Sementara istilah gharim dalam perdagangan berarti orang yang rugi ketika berdagang. (Mu’jam al-Wasith).
Baca Juga: Hukum Syariah di Malaysia Diperkuat Incar Penghina Islam di Sosmed dan LGBT