Pengertian Gharim, Utang dan Kewajiban Harta yang Harus Diselesaikan

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Sabtu 26 Juni 2021 12:00 WIB
Pengertian gharim dan Al-gharimin. (Foto: Freepik)
Share :

Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan beberapa kondisi orang Gharim berikut dalilnya,

Pertama, orang yang menanggung biaya karena menyelesaikan sengketa, sehingga menghabiskan hartanya. Orang semacam ini, berhak mendapatkan zakat.

Dalilnya adalah hadis Qabishah bin Mukhariq al-Hilaly,

Saya menanggung utang, lalu saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan.

“Tunggu, sampai ada zakat, biar saya perintahkan untuk diberikan kepadamu.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian ketika datang dana zakat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya