Apakah Boleh Patungan Hewan Kurban Kambing atau Domba?

Ahmad Haidir, Jurnalis
Senin 28 Juni 2021 13:06 WIB
Ilustrasi hewan kurban kambing. (Foto: Freepik)
Share :

Kesimpulan

Dalam perspektif syariat, berkurban secara kongsi atau patungan hanya diperbolehkan untuk hewan sapi atau unta dengan ketentuan maksimal 7 orang yang turut serta dalam pendanaan.

Adapun kurban kambing hanya diperuntukkan bagi 1 orang saja. Tapi apabila hal tersebut telanjur dilakukan, maka status daging kambing yang disembelih adalah sedekah biasa yang berpahala, tidak dihitung sebagai kurban.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Intip Kisaran Harga Hewan Kurban 2021, Mulai Domba hingga Sapi 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya