Apakah Boleh Patungan Hewan Kurban Kambing atau Domba?

Ahmad Haidir, Jurnalis
Senin 28 Juni 2021 13:06 WIB
Ilustrasi hewan kurban kambing. (Foto: Freepik)
Share :

Berdasarkan dalil tersebut, jumhur ulama’ atau kesepakatan para ulama kemudian merumuskan hukum sebagai berikut:

مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَلَا نَعْلَمُ لَهُ مُخَالِفاً عَدَمَ جَوَازِ التَّضْحِيَّةِ بِالشَّاةِ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ

Artinya: "Menurut mazhab Syafii, dan kami tidak mengetahui pendapat yang menyelisihinya, tidak boleh berkurban dengan satu kambing untuk 1 orang lebih." (Syekh Al Habib Abdurrahman bin Muhammad Al Masyhur, Bughyah Al Mustarsyidin, halaman 258)

Baca juga:

ـ(وَلَوْ اشْتَرَكَ رَجُلَانِ فِي شَاتَيْنِ) لِلتَّضْحِيَةِ أَوْ غَيْرِهَا كَالْهَدْيِ (لَمْ يَجُزْ) اقْتِصَارًا عَلَى مَا وَرَدَ الْخَبَرُ بِهِ وَلِتَمَكُّنِ كُلٍّ مِنْهُمَا مِنْ الِانْفِرَادِ بِوَاحِدَةٍ

Artinya: "Bila dua laki-laki berserikat dalam 2 kambing untuk berkurban atau selainnya seperti al hadyu, maka tidak sah, karena meringkas atas ketentuan yang disebutkan dalam hadis dan karena masing-masing memungkinkan menyendiri dengan mengeluarkan 1 ekor kambing." (Syekh Zakariyya Al Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, halaman 537)

Namun sebagian orang berasumsi bahwa kurban kambing secara patungan diperbolehkan dengan berlandaskan kisah Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang berkurban 2 ekor kambing yang diperuntukkan bagi keluarga dan umatnya. Adapun riwayat hadis yang menjelaskan kisah tersebut adalah sebagai berikut:

ضَحَّى رَسُولُ اللهِ- صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ وَقَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya: "Nabi berkurban dengan 2 kambing gibas dan berdoa, 'Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga, dan umatnya." (HR Muslim)

Baca juga: MUI Larang Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19 

Tetapi yang perlu dipahami di sini adalah hadis tersebut tidak berbicara mengenai konteks patungan atau kongsi berkurban kambing, namun berkaitan dengan al isyrak fi al tsawab (menyertakan orang lain dalam pahala kurban). Itu berarti bahwa sebetulnya Nabi berkurban sendiri yang pahalanya diperuntukkan bagi keluarga dan umatnya. Namun keluarga dan umatnya tersebut tidak turut andil dalam biaya pembelian kambing kurban tersebut.

Menghibahkan pahala kurban kepada orang lain adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat. Hal ini berdampak pada gugurnya kewajiban berkurban dari orang yang dimaksud. Namun pahala dan ganjaran kurban secara hakiki hanya diperoleh oleh mudlahhi atau orang yang berkurban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya