Pernikahan yang Dilarang Islam, Nomor 9 Catatan Penting Bagi Suami

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Rabu 30 Juni 2021 17:08 WIB
Pernikahan yang dilarang Islam.(Foto: Freepik)
Share :

PERNIKAHAN yang dilarang Islam ada 13 macam karena sejumlah sebab. Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas menjelaskan pernikahan-pernikahan yang dilarang tersebut dalam 3 bagian tulisan yang disusun Okezone.

6. Nikah dengan wanita-wanita yang diharamkan karena senasab atau hubungan kekeluargaan karena pernikahan.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Baca Juga: Pernikahan yang Dilarang Menurut Islam, Nomor 3 Nikah Mut'ah Alias Kawin Kontrak (1) 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa’ : 23].

7. Nikah dengan wanita yang haram dinikahi

disebabkan sepersusuan, berdasarkan ayat di atas.

8. Nikah yang menghimpun wanita dengan bibinya,

baik dari pihak ayahnya maupun dari pihak ibunya.

Baca Juga: Catat! Vaksin Dosis Tinggi Sudah Ada di dalam Al-Quran

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam: 

لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا.

“Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanitadengan bibinya (dari pihak ibu).”

9. Nikah dengan isteri yang telah ditalak 3.

Melansir laman Almanhaj pada Rabu (30/6/2021) disebutkan wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.

10. Nikah pada saat melaksanakan ibadah ihram.

Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam: 

اَلْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ.

“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.”

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya