"Dalam surat edaran yang segera kami bagikan, takbiran dan Sholat Idul Adha di zona PPKM Darurat ditiadakan. Terkait penyembelihan hewan kurban akan dilakukan di tempat terbuka dan hanya disaksikan oleh mereka yang berkurban. Distribusi daging kurban akan diserahkan langsung kepada mereka yang berhak menerima untuk mencegah kerumunan," tegas Gus Menteri –sapaan akrabnya.
Baca juga: 4 Inspirasi Gaya Hijab Simpel, Cocok untuk WFH Selama PPKM Darurat
"Kemenag juga sudah membuat surat edaran khusus tempat ibadah untuk zona PPKM Darurat yang tidak hanya untuk umat Islam, melainkan seluruh tempat ibadah agama lainnya. Surat edaran ini akan sia-sia bila tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
(Hantoro)