Ini menjadi kedua kalinya Indonesia tidak memberangkatkan calon jamaah haji ke Arab Saudi dampak masih mewabahnya covid-19 secara global. Akibatnya, daftar antrean calon jamaah haji pun menjadi bertambah lama.
Sementara itu Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi menyebut pemerintah menyiapkan sejumlah langkah supaya antrean haji tidak mengular secara tidak terkendali.
"Pertama, menguatkan regulasi misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun. Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jamaah," jelas Khoirizi, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca juga: Haji 2021 Batal, Antrean Jamaah di Sumut Jadi 20 Tahun