Peganglah Fatwa Jama'i (Kolektif) Para Ulama Kredible, Bukan "Fatwa Sosial Media"

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 14:40 WIB
Pencegahan penularan virus Covid-19 di dalam masjid. (Foto: Okezone/Dok)
Share :

Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa terkait tata laksana ibadah praktis di masa KLB/darurat Covid-19; lalu ditegaskan dan didukung oleh fatwa-fatwa dari Ormas-Ormas Islam terkemuka di tanah air seperti Muhammadiyah, NU, Persatuan Islam (Persis), Wahdah Islamiyah, Majelis Mujahidin Indonesia dan lain-lain; masih saja ada upaya pandangan-pandangan pribadi tertentu yang bernuansa mendelegitimasi fatwa-fatwa resmi tersebut.

Baca Juga: Gunakan Hadis Sahih untuk Dakwah Pencegahan Covid-19

Hal ini, pada batas tertentu, sangat membingungkan umat sekaligus menebarkan sikap merasa benar sendiri. Pandangan semacam ini dinarasikan secara linear (kacamata kuda), tanpa mempertimbangkan interkoneksi berbagai perspektif keilmuan (medis dan kebencanaan dll.); merendahkan pandangan ulama-ulama terkemuka di dunia Islam; mengabaikan kaidah-kaidah fiqhiyah; serta melupakan “maqãshid Syarĩ’ah (tujuan pokok diturunkannya syariah, dan salahsatunya ialah menjaga jiwa manusia [hifdhu-n-nafsi). Saya belum menemukan padanan yang tepat untuk kategori terakhir ini.

Sahabat mulia,

Lalu, apakah fatwa pelaksanaan shalat fardlu lima waktu di rumah masing-masing dan shalat Jumát diganti dengan shalat dhuhur di kediaman masing-masing, atau sekarang lebih populer dengan istilah “lockdown”masjid sama dengan tindakan kezaliman dalam ayat berikut ini (QS. Al-Baqarah/2:114)? 

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا ۚ أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya