Peganglah Fatwa Jama'i (Kolektif) Para Ulama Kredible, Bukan "Fatwa Sosial Media"

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 14:40 WIB
Pencegahan penularan virus Covid-19 di dalam masjid. (Foto: Okezone/Dok)
Share :

إِغْلاقُ المًسَاجِدِ وَاْلكَعْبَةِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ لِلْحَاجَةِ لاَ بَأسَ بِهِ، وَلاَ يُقاَلُ: إِنَّ هَذَا مِنْ مَنْعِ مَسَاجِدِ اللهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهُ؛ لِأَنَّ هَذَا لِمَصْلَحَةٍ أَوْ لِحَاجَةٍ أَوْ لِضَرُوْرَةٍ أَحْيَاناً

“Penutupan masjid-masjid dan Ka’bah serta apa saja yang serupa dengannya untuk suatu keperluan (hajat) tidak apa-apa; dan JANGAN DIKATAKAN (bahwa penutupan tersebut) termasuk bagian dari menghalangi masjid-masjid untuk (dijadikan sebagai tempat) dzikrullah. sebab hal ini kadang-kadang dilakukan untuk suatu kemaslahatan atau hajat atau suatu darurat tertentu.

Sahabat mulia, Dalam suasana darurat/KLB atau pandemic Covid-9 yang nyat-nyata mengancam jiwa manusia; kembalilah kepada Fatwa-Fatwa Jamaíy (kolektif) para ulama kredibel, dan bukan kepada pendapat pribadi yang sempit.

Oleh: Fathurrahman Kamal,

Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya