Seorang pelaku nikah misyar yang berprofesi sebagai pegawai pemerintah Arab Saudi berusia 40-an, memberikan testimoni melakoni nikah misyar selama dua tahun. Sejauh ini, ia merasa puas menjalani hidup bersama istri misyarnya yang merupakan janda berusia 30-an.
Nikah misyar, katanya, menawarkan kenyamanan, kebebasan, dan kebersamaan yang halal. Selain itu Bebas mengunjungi istri misyarnya yang tinggal di Riyadh, walaupun ia sudah punya istri sah dan 3 orang anak.
Baca Juga: Ada 13 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam (2)
Praktik seperti ini memang biasanya tak berumur panjang. Berdasarkan catatan dari Kementerian Kehakiman, pernikahan misyar hanya bertahan sekitar 14-60 hari saja
(Vitrianda Hilba Siregar)