Kesimpulannya selama anak belum balig, maka orangtua disunahkan untuk mengakikahi. Kemudian anak diperbolehkan berkurban meski belum akikah lantaran akikah menjadi beban si ayah.
Sementara si anak yang sudah balig diperbolehkan mengakikahi dirinya sendiri. Namun ulama menyebutnya tidak akikah, melainkan sedekah dan tidak dituntut sebagai sunah.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Stok Hewan Kurban di Jateng Dipastikan Cukup
(Hantoro)