Lalu tahukan Anda, perusahaan pertama yang menyediakan pemberangkatan jamaah calon haji menggunakan kapal laut? Jawabannya adalah PT Arafat. Perusahaan di bidang pelayaran yang khusus melayani perjalanan haji (laut) ini dibentuk pada 1 Desember 1964. Pembentukan PT Arafat merupakan kelanjutan dari Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
Mengutip dari berbagai sumber, Sabtu (2/9/2017), seiring perjalanannya waktu, Ketua Dewan Urusan Haji (Duha) sekaligus Menteri Komparten Kesejahteraan Rakyat H Moeljadi Djojomartono pada 1964 menginstruksikan pendirian PT Arafat dengan bentuk saham umat. Perusahaan ini pun menjadi milik bersama yang sahamnya dimiliki 554.947 jamaah Tanah Air. Setiap jamaah membeli saham PT Arafat senilai Rp50 ribu.
Baca Juga: Arab Saudi Bakal Deportasi Ekspatriat Gunakan Stempel Haji Palsu
PT Arafat diketahui memiliki lima kapal laut untuk memberangkatkan ribuan jamaah calon haji setiap tahunnya. Kelimanya adalah KM Gunung Djati, Tjut Njak Dhien, Pasific Abeto, Mei Abeto, dan Le Havre Abeto. Di atas kapal selama berbulan-bulan perjalanan laut itulah para jamaah melakukan aktivitas sehari-hari hingga manasik haji agar di Tanah Suci bisa beribadah secara mandiri.