Perusahaan swasta inisiasi pemerintah ini pun menjadi sangat tangguh dan berpengalaman dalam penyelenggaraan ibadah haji via laut. Hampir tidak ada kendala berarti yang dialami. Kemudian sistem penyelenggaraan haji oleh PT Arafat juga cukup menjanjikan. Jamaah dapat mudah mendaftarkan diri berhaji, hanya membayar uang muka Rp17.000. Sedangkan pelunasannya dapat diangsur sesuai waktu yang ditentukan.
Namun keperkasaan PT Arafat tidaklah absolut. Sejumlah masalah mereka alami, mulai adanya calo-calo haji di daerah, bencana yang menimpa kapal-kapalnya sampai memakan biaya besar, hingga pemerintah yang memutuskan mendorong perjalanan haji menggunakan moda transportasi pesawat terbang. Jamaah calon haji Tanah Air pun memutuskan lebih memilih berangkat haji via jalur udara karena sudah mudah dan efektif waktu.
Akibat sejumlah permasalahan tersebut, PT Arafat mengalami banyak kerugian materi maupun imaterial. Lalu ujungnya, ribuan jamaah calon haji gagal mereka berangkatkan. Bahkan, PT Arafat sempat terlilit utang mencapai Rp12,5 miliar yang sudah sangat sulit dicicil karena ketiadaan pendapatan lagi.
Puncaknya pada 1979, angkutan haji laut harus terhenti seiring dinyatakan pailitnya PT Arafat oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Nomor SK-72/OT.001/Phb-79. Langkah ini ditetapkan karena kala itu PT Arafat sudah tidak dapat bersaing lagi dengan penyedia layanan berhaji menggunakan moda pesawat terbang.
(Vitrianda Hilba Siregar)