Surat edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushola, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," imbaunya.
Baca juga: Kurban Satu Ekor Kambing Bisa untuk 1 Keluarga, Berikut Penjelasannya
(Hantoro)