Melansir laman Konsultasisyariah pada Rabu (14/7/2021) disebutkan berdasarkan pertimbangan di atas, Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah menganjurkan agar suami yang mengalami ejakulasi dini untuk menggunakan obat atau cara lainnya dalam rangka mengobati kekurangannya. Salah satu penanya mengutarakan, bolehkah menggunakan obat untuk mengatasi ejakulasi dini.
Jawab Lajnah,
فلا حرج في استعمال الدواء المذكور إذا كان – كما قال السائل- لا يترتب على استعماله ضرر ، ولم يكن في تركيبته شيء محرم؛ لأن سرعة القذف تعتبر مرضا يفوت حسن معاشرة الزوجة المأمور به شرعا، لذلك ينبغي علاجها والتداوي
Tidak masalah menggunakan obat tersebut, selama tidak ada efek samping yang membahayakan dan tidak ada unsur yang haram. Karena ejakulasi dini termasuk penyakit yang mengurangi kemampuan suami dalam husnul mu’asyarah (sikap terbaik) kepada istrinya, yang itu diperintahkan oleh syariat. Karena itu, selayaknya diobati dan disembuhkan. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 183499).
(Vitrianda Hilba Siregar)