Hari Meluruskan Arah Kiblat 28 Mei dan 16 Juli, Begini Penjelasan Ahli Falak

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 15:12 WIB
Ahli falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar. (Foto: Muhammadiyah)
Share :

Baca Juga: Mualaf Pertama di Inggris William Henry Quilliam Bergelar Profesor Hukum

Arwin menjelaskan bahwa praktik Rashdul Kiblat tercatat dalam literatur-literatur klasik yang ditulis oleh ulama dan ilmuwan Muslim, salah satunya Sayyid Usman dalam karyanya “Tahrīr Aqwā al-Adillah fī Tahshīl ‘Ain al-Qiblah”. Dalam karyanya ini Sayyid Usman menampilkan ilustrasi dan visualisasi Rasdul Kiblat di Jawa-Melayu (Nusantara).

Selain Sayyid Usman, ulama lain yang juga mengurai secara singkat fenomena Rashdul Kiblat adalah Nashiruddin al-Thusi dalam karyanya yang berjudul “at-Tażkirah fī ‘Ilm al-Hai’ah”. Menurut al-Thusi, kutip Arwin, ada banyak cara dalam menentukan arah kiblat, salah satunya adalah dengan memanfaatkan momen tatkala Matahari melintasi Makkah.

“Patut dicatat, baik Sayyid Usman maupun Nashiruddin al-Thusi, keduanya sejatinya tidak memperkenalkan terminologi “Rasdul Kiblat” (Arab: rashd al-qiblah). Istilah ini tampaknya muncul belakangan, dan tampaknya hanya populer di Indonesia. Wallahu a’lam,” pungkas Arwin.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya