Baca Juga: Mualaf Pertama di Inggris William Henry Quilliam Bergelar Profesor Hukum
Arwin menjelaskan bahwa praktik Rashdul Kiblat tercatat dalam literatur-literatur klasik yang ditulis oleh ulama dan ilmuwan Muslim, salah satunya Sayyid Usman dalam karyanya “Tahrīr Aqwā al-Adillah fī Tahshīl ‘Ain al-Qiblah”. Dalam karyanya ini Sayyid Usman menampilkan ilustrasi dan visualisasi Rasdul Kiblat di Jawa-Melayu (Nusantara).
Selain Sayyid Usman, ulama lain yang juga mengurai secara singkat fenomena Rashdul Kiblat adalah Nashiruddin al-Thusi dalam karyanya yang berjudul “at-Tażkirah fī ‘Ilm al-Hai’ah”. Menurut al-Thusi, kutip Arwin, ada banyak cara dalam menentukan arah kiblat, salah satunya adalah dengan memanfaatkan momen tatkala Matahari melintasi Makkah.
“Patut dicatat, baik Sayyid Usman maupun Nashiruddin al-Thusi, keduanya sejatinya tidak memperkenalkan terminologi “Rasdul Kiblat” (Arab: rashd al-qiblah). Istilah ini tampaknya muncul belakangan, dan tampaknya hanya populer di Indonesia. Wallahu a’lam,” pungkas Arwin.
(Vitrianda Hilba Siregar)