Pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun ini harus dilakukan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Baca juga: Ini Penampakan Sapi Kurban Jokowi, Limosin Seberat 891,55 Kg
Kementerian Agama sudah menerbitkan dua surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah pada hari raya Idul Adha. Masing-masing Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas antara lain berisi petunjuk teknis pelaksanaan ibadah Idul Adha, baik di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat maupun daerah di luar area tersebut.
(Hantoro)