Catatan:
Larangan menjual menjual daging kurban khusus untuk orang yang berkurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus kurban (panitia kurban). Adapun orang menerima sedekah hewan kurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi kurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijualbelikan.
Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”.
(Vitrianda Hilba Siregar)