Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadis ini dalam bab "Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah), dan diharamkan menggunakan warna hitam".
Adapun ancaman bagi orang yang mengubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Artinya: "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syekh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadis ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)
Baca juga: Ingat Pesan Rasulullah SAW, Jangan Memaksakan Diri Bekerja di Luar Kemampuan
Menurut pengajar Pondok Pesantren Modern Nurul Hijrah Jakarta, Ustadz Riski Nugroho, mewarnai rambut boleh saja, selagi bukan warna hitam. Ia menerangkan, apabila mewarnai rambut dengan warna tersebut dapat mengubah kodrat.
"Umpama ada laki-laki sudah tua, rambutnya putih (sudah beruban), terus dia mau semir warna hitam, nah itu tidak boleh, karena itu mengubah kodrat. Kalau rambut kita hitam ya jangan kita hitamkan lagi," jelasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)