Hal yang Membatalkan Wudhu, Salah Satunya Makan Daging Unta

Hantoro, Jurnalis
Selasa 03 Agustus 2021 10:28 WIB
Ilustrasi hal yang membatalkan wudhu. (Foto: Freepik)
Share :

3. Tidur Lelap (dalam keadaan tidak sadar)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes.

Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, rukuk atau sujud. Sebab, tidur semacam ini yang dianggap mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadas.

Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada.

Di antara dalil hal ini adalah hadis dari Anas bin Malik:

أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ.

Artinya: "Ketika sholat hendak ditegakkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam pun datang dan sholat bersama mereka." (HR Muslim Nomor 376)

Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.

Artinya: "Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan sholat tanpa berwudhu lagi." Ada yang mengatakan, "Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?" Qotadah, "Iya betul. Demi Allah." (HR Muslim Nomor 376)

Baca juga: Berwudhu Tanpa Ucapkan Bismillah, Bagaimana Hukumnya? 

4. Hilangnya akal karena mabuk, pingsan, dan gila.

Berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama, hilang kesadaran dalam kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/133)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya