3. Ketetapan yang buruk, mengandung dua makna:
Pertama: Minta perlindungan kepada Allah dari takdir yang berakibat buruk.
Kedua: Minta perlindungan kepada Allah dari berhukum dengan keburukan, seperti seseorang menetapkan sesuatu dengan hawa nafsunya, sehingga urusan hidupnya menjadi berantakan.
4. Bahagianya musuh, yaitu karena kita ditimpa keburukan, maka kita memohon perlindungan kepada Allah darinya.[Diringkas dari Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/23-25]
(Vitrianda Hilba Siregar)