Akan tetapi, lanjut Buya Yahya, jika ada orang yang menunda kehamilan karena faktor yang lain, seperti ingin menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu, usia pernikahan yang terlalu dini, khawatir belum siap menjadi orangtua, hal itu masih diperbolehkan.
"Asal cara menghindari kehamilan itu adalah cara yang benar," pungkasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Mana Lebih Dulu, Berkurban atau Bayar Utang?
(Hantoro)