Jadi, seperti yang diajarkan dalam agama Islam, tidak ada aturan suami berutang kepada istri wajib dibayar, karena sejatinya mereka dalam status perkawinan dan itu tak ada hukumnya.
"Tidak ada aturan ketika suami berutang kepada istri wajib ditagih itu gak ada hukumnya," ucap Ustadz Munawir Ngacir
(Vitrianda Hilba Siregar)