Kemenag Ingatkan Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Masih Berlaku

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 02 September 2021 15:00 WIB
Akad pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Dok)
Share :

Selain itu, ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.

"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," pungkasnya.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya