JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.
Baca Juga: Seorang Muslim Jangan Sia-siakan Waktu, Bisa Jadi Ajalnya Sudah Dekat
Sementara di sisi lain pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari hingga 6 September 2021.
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," ujar Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus, di Jakarta (1/9/2021).
Baca Juga: 6 Keutamaan Memberi Nafkah Keluarga
Adib menyampaikan, bahwa pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.
"Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," jelas pria yang akrab disapa Gus Adib ini.