Bagaimana Hukumnya Jual-Beli Emas secara Online?

Biladi Muhammad Wiragana, Jurnalis
Selasa 12 Oktober 2021 09:43 WIB
Ilustrasi jual beli emas secara online. (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca juga: Mau Bayar Utang tapi Lupa Jumlahnya? Ini Solusinya Menurut Ajaran Islam 

Sehingga, transaksi jual-beli emas secara virtual bisa termasuk riba nasi’ah dan riba fadhl karena tidak dilakukan secara langsung dan adanya penambahan nilai tetapi tidak ada barangnya.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya