Baca juga: Mau Bayar Utang tapi Lupa Jumlahnya? Ini Solusinya Menurut Ajaran Islam
Sehingga, transaksi jual-beli emas secara virtual bisa termasuk riba nasi’ah dan riba fadhl karena tidak dilakukan secara langsung dan adanya penambahan nilai tetapi tidak ada barangnya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)