DI tengah pandemi, makin banyak instrumen investasi ataupun jual-beli secara konvensional menjadi digital (online), termasuk emas. Menurut Ustadz Ammi Nur Baits ST BA, jual-beli emas secara online ada dua kemungkinan hukumnya, yakni riba nasi’ah dan riba fadhl.
Mengapa demikian? Menurut Ustadz Ammi Nur Baits karena sesuai amanat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, jual-beli emas harus tunai atau secara langsung ada barangnya.
Baca juga: Doa Nurun Nubuwwah, Apakah Sesuai Tuntunan Nabi?
"Uangnya diserahkan, emasnya tertunda. Ketika transaksi ini dilakukan maka ini termasuk pelanggaran hadis Ubadah bin Shamit, dan itu masuk kategori riba nasi'ah," ungkapnya, seperti dikutip dari unggahan di akun Instagram-nya @amminurbaits, Selasa (12/10/2021).
"Bisa juga masuk kategori riba fadhl (jual-beli emas virtual) atau utang-piutang di mana ketika Anda menyetorkan uang Anda bisa mendapatkan lebih dengan nilai yang lebih, padahal emasnya tidak ada," tambahnya.