Bagaimana Hukumnya Mencium Kemaluan Istri? Ini Kata Buya Yahya

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 23 November 2021 18:37 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum suami mencium kemaluan istri. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)
Share :

KIAI Haji Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan dihalalkan bagi pasangan suami istri yang sah untuk melakukan apa pun, termasuk bercinta, karena sudah terdapat ikatan. Sebagian ada yang melakukan hubungan intim tersebut dengan cara mencium kemaluan istri guna memuaskan hasrat dari sang suami.

Lantas, bagaimana pandangan agama Islam soal suami mencium kemaluan istri. Terlebih sang istri dalam keadaan haid, sehingga kemaluannya dalam keadaan sangat kotor.

Baca juga: Bolehkah Istri Memeriksa Handphone Suami? Ini Kata Buya Yahya 

Menanggapi hal itu pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan tidak boleh memaksa apabila istrinya merasa tidak nyaman.

Ketika suami mencium kemaluan istrinya, baik saat haid atau tidak, maka jangan pernah memaksanya. Apabila istri merasa jijik, maka jangan diteruskan.

"Kalau dia meras jijik, haram jatuhnya," terang Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Ceramah Guru, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Bolehkah Muslimah Merapikan Alis? Ini Kata Buya Yahya 

Hal ini juga dikarenakan wilayah tersebut bukanlah area yang bersih. Sebab menjadi keluarnya kotoran manusia, seperti darah haid dan tempat buang air kecil.

Akan tetapi apabila istrinya mengizinkan suaminya mencium kemaluannya, maka jangan sampai tertelan karena tempatnya najis, kecuali air mani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya