Sementara mengenai hukum oral seks, jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan intim, juga ada perbedaan pendapat dari para ulama. Ulama mazhab Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jimak, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu.
Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali. Hal yang bermasalah jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi.
Baca juga: Larangan Telanjang saat Berhubungan Suami Istri? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya, "Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?"
Jawaban beliau rahimahullah: "Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan." (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 100: 13, Asy-Syamilah)
Baca juga: Bolehkah Istri Mencium Kemaluan Suami? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan bahwa Syekh Musa Hasan Mayan (anggota Markaz Dakwah dan Bimbingan Islam di Madinah, murid Syekh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) pernah ditanya, "Apa hukum mencium kemaluan pasutri satu dan lainnya?"