Hukum Oral Seks dalam Islam, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 Desember 2021 12:33 WIB
Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menerangkan hukum oral seks dalam Islam. (Foto: YouTube Galery Muslim)
Share :

Namun disarankan cara seks oral sebaiknya dijauhi apalagi mengingat ulama lainnya melarang keras perbuatan ini karena termasuk tasyabbuh (meniru-niru) gaya seksual barat atau non-Muslim. Selain itu perilaku semacam ini terdapat bahaya dari sisi kesehatan.

"Kata seorang konsultan seks, dr Ferryal Loetan ASC&T MMR SpRM MKes, di dalam mulut terdapat banyak air liur yang dapat menularkan penyakit. Sebab di dalam air liur manusia, terdapat beberapa kuman dan bakteri. Demikian pula dengan berbagai macam jamur yang biasa menempel di tubuh manusia. Ketiganya bisa mengakibatkan penyakit saat kita melakukan oral seks," bebernya.

Baca juga: 4 Surat Nabi untuk Raja-Raja Dunia Mengajak Masuk Islam, Ini Isinya 

Di samping itu, hasil survei menunjukkan bahwa 50 persen laki-laki yang melakukan oral seks menderita kanker mulut. Penyakit yang diderita oleh pelaku oral seks bisa jadi adalah herpes di mulut atau alat kelamin, chlamydia, dan gonorrhea menyerang bagian tenggorokan, HIV, HPV, sipilis, dan Hepatitis A.

Jika seks oral membawa dampak bahaya seperti tersebut, maka sudah sepantasnya dijauhi karena mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam:

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Artinya: "Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR Ibnu Majah Nomor 2340, Ad-Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Ungkap 3 Jenis Mimpi Menurut Ajaran Islam, Apa Saja? 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya