Hukum Oral Seks dalam Islam, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 Desember 2021 12:33 WIB
Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menerangkan hukum oral seks dalam Islam. (Foto: YouTube Galery Muslim)
Share :

Jawab beliau hafizhohullah: "Tidak mengapa melakukan seperti itu. Seorang pria boleh saja bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai macam cara, ia boleh menikmati seluruh tubuhnya selama tidak ada dalil yang melarang. Namun tidak boleh ia menyetubuhi istrinya di dubur dan tidak boleh berhubungan seks dengan istrinya di masa haid."

"Sedangkan mencium kemaluan pasangannya, tidak ada masalah. Itu adalah tambahan dari yang dihalalkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan, syariat pun mendiamkannya. Sehingga, oral seks semacam itu kembali ke hukum asal yaitu boleh. Yang menyatakan haramnya harus mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak ada dalil yang melarang perbuatan semacam ini. Kebenaran adalah di sisi Allah."

Baca juga: Bolehkah Wudu di Kamar Mandi? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah 

"Kebanyakan ulama terdahulu dan belakangan membolehkan suami menghisap payudara istrinya walaupun sampai meminum susunya. Mengenai hal ini tidaklah haram menurut pendapat yang lebih kuat. Sebab yang bisa menjadikan mahram (haram untuk dinikahi) adalah persusuan pada bayi sampai ia berusia 2 tahun. Jika mengisap payudara istri saja boleh, maka tentu saja boleh mencium kemaluan sesama pasangan."

"Adapun ulama belakangan –semoga Allah beri taufik kepada mereka– yang melarang perbuatan ini beralasan karena kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti kencing. Maka tentu saja seperti itu tidak boleh dicium. Alasan seperti ini cukup disanggah bahwa yang dimaksud boleh mencium kemaluan adalah ketika keadaan suci, bukan ketika telah keluar najis. Karena jika sudah ada najis, tentu wajib dibersihkan (istinja’) dan dicuci. Jika sudah dicuci dan telah berwudu, tentu keadaannya Allah terima sebagai bagian tubuh yang suci."

Baca juga: Bolehkah Mengambil Foto Jenazah? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah 

"Kesimpulannya, mencium kemaluan pasangan pada saat suci (bersih) dibolehkan. Sedangkan jika telah keluar najis, maka tentu tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya karena perbuatan seperti ini telah keluar dari tabiat manusia normal." (Sumber fatwa: Islamway)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya