Hukum Menikahi Saudara Tiri, Bolehkah dalam Islam?

Ahmad Haidir, Jurnalis
Senin 06 Desember 2021 08:00 WIB
Ilustrasi hukum menikahi saudara tiri. (Foto: Freepik)
Share :

HUKUM menikahi saudara tiri ternyata ingin diketahui banyak orang. Ini bisa terjadi semisal ada seorang pria, entah duda ataupun tidak, yang telah memiliki anak lantas menikah dengan seorang janda yang juga memiliki anak.

Ketika kedua saudara tiri tersebut berbeda jenis kelamin dan tinggal serumah karena ikut dengan orangtua mereka, bisa saja saling timbul cinta di antara keduanya hingga bahkan saling berniat membawa perasaan tersebut ke dalam sebuah hubungan yang lebih serius.

Baca juga: Hukum Memindahkan Makam Menurut Ajaran Islam, Haram atau Boleh? 

Apabila demikian, lantas bagaimanakah hukum menikahi saudara tiri dalam Islam? Apakah boleh?

Dikutip dari laman nu.or.id, saudara tiri merupakan orang lain (ajnabiyyah) alias bukan mahram. Artinya saudara tiri, baik dari jalur ayah maupun ibu, masing-masing boleh dinikahi karena pertalian pernikahan dalam hubungan tiri tersebut hanya terbatas pada anak tiri dan orangtua tiri.

Mengenai hal ini Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan secara gamblang:

وإن تزوج رجل له ابن بامرأة لها ابنة جاز لابن الزوج أن يتزوج بابنة الزوجة

Artinya: "Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya)." (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, A-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadis: 2010], juz XVI, halaman 495)

Baca juga: Hukum Masturbasi dalam Islam, Haram atau Boleh? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah 

Dari penjelasan Imam An-Nawawi tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa tidak ada halangan bagi sesama anak tiri —yang sama-sama anak bawaan— untuk menikah menjadi pasangan suami istri. Meskipun kedua orangtuanya masih dalam ikatan pernikahan, hukum menikah dengan saudara tiri menurut fikih Islam adalah boleh.

Menurut Imam an-Nawawi, kebolehan ini dikarenakan tidak adanya hubungan nasab dan persusuan di antara kedua anak tiri tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya