Di tengah kondisi yang membingungkan itu, ada seseorang yang memberikan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam satu wadah kurma. Rasulullah kemudian memberikannya kepada pria yang mengaku menyetubuhi istrinya di tengah bulan puasa itu.
"Ambillah dan bersedekahlah dengannya," ujar Rasululllah Shallallahu alaihi wassallam.
Baca juga: Hukum Memperbesar Alat Vital, Boleh atau Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya
Pria tersebut tidak langsung menerima kurma dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Ia lantas menjelaskan kondisi keluarganyanya yang dikatakan sebagai keluarga termiskin di Kota Madinah.
"Apakah kurma ini akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat Kota Madinah selain keluargaku," jawab si pria tersebut.
Baca juga: Cara Mengatasi Ejakulasi Dini saat Berhubungan Intim, Ini Ramuan Manjur Ustadz dr Zaidul Akbar
Namun, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam tetap memberikan kurma tersebut dan menyuruh si pria memberikannya kepada keluarga.
Pelaku jimak pada siang hari di bulan Ramadhan wajib membayar kafarah (denda) seperti yang disebutkan dalam hadis: "Membebaskan 1 orang budak. Jika tidak memilikinya, harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu melakukannya, harus memberi makan 60 orang miskin."