2. Ketika istri sedang haid
Menggauli istri ketika sedang haid tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surah Al Baqarah Ayat 222:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah 'haid itu adalah sesuatu yang kotor' oleh sebab itu hendakah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.
Baca juga: Bolehkah Langsung Tidur Usai Berhubungan Suami Istri? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Mengenai hal ini, para ulama pun sepakat untuk mengharamkan jimak atau berhubungan intim ketika istri dalam keadaan haid atau menstruasi.
"Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu alaihi wassallam." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah)
Baca juga: Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim Dosa Besar? Ini Kata Buya Yahya
Jadi ketika istri sedang haid, tetap dilarang keras melakukan hubungan seksual meskipun melalui dubur. Sebab, kondisi apa pun jimak lewat dubur adalah sesuatu yang haram.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)