Hukum Merayakan Tahun Baru 2022 Menurut Syariat Islam

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 29 Desember 2021 14:02 WIB
Hukum merayakan tahun baru 2022 menurut syariat Islam (foto: shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pergantian tahun baru Masehi yang dirayakan setiap tanggal 31 Desember merupakan bukan ajaran Islam. Akan tetapi transformasi sosial dan budaya menjadikan perayaan tahun baru sebagai fenomena dan tantangan tersendiri bagi umat Islam.

Perayaan tahun baru harus disikapi dengan pemahaman akidah yang kuat dan kesadaran diri tentang ajaran moral.

Sehingga tidak tergelincir mengikuti arus yang berujung amalan tidak berguna, atau bahkan menjadi bagian dari amalan agama lain yang itu jelas dilarang dalam Agama Islam.

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Ini Penjelasan 3 Ustadz

Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustaz Ainul Yaqin dalam pesannya mengatakan, terlebih dalam perayaan tahun baru identik dengan foya-foya, kegembiraan yang berlebihan. "Bahkan melakukan hal yang tidak bermanfaat, mubadzir bahkan cenderung dekat dengan maksiat, seperti potensi zina dan mabuk-mabukan," ujarnya.

Ada beberapa tradisi yang kurang elok, dan tidak mendidik sebenarnya saat malam tahun baru seperti meniup terompet, memyalakan petasan, kembang api dengan dalih semangat baru, energi baru untuk tahun baru lebih sukses. "Jelas menurut saya ini salah kaprah," sebutnya.

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, 5/20; Abu Dawud no. 403). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 10/271).

Baca Juga: Hari Ibu, Ini Hukumnya Menurut Islam

Sebenarnya merayakan perayaan malam tahun baru tergantung niatnya, apa tujuan dan kemauan mengikuti perayaan tersebut. Jika ikut- ikutan dan mengikuti arus yang tidak berfaedah lebih baik tidur dan istirahat di rumah, kumpul dengan keluarga, maka dia akan mendapatkan pahala menjauhi maksiat dan menjauhi pekerjaan tiada manfaat.

Sementara, penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat MA, Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) seperti dikutip inews.id, Dia menjelaskan, ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.

1. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Non-muslim

Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya. Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru.

Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal. Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama non muslim. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang non-muslim.

Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya