Simak! 9 Bentuk Pernikahan Batal Menurut Syariat Islam

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 03 Januari 2022 13:07 WIB
Ilustrasi 9 bentuk pernikahan batal menurut syariat Islam. (Foto: Unsplash)
Share :

6. Pernikahan perempuan yang beriddah dan sedang istibra dari mantan suaminya walaupun dari hasil senggama syubhat

Jika laki-laki yang menikahi perempuan beriddah itu menggaulinya, maka ia harus dijatuhi hukuman (had) kecuali jika ia tidak mengetahui status keharaman menikahi dengan perempuan beriddah dan sedang istibra. Orang yang tidak tahu harus dimaafkan, terlebih jika ia awal-awal masuk Islam atau jauh dari para ulama.

Baca juga: 4 Tanda dari Allah Ta'ala bahwa Seseorang adalah Jodohmu 

7. Pernikahan dengan perempuan yang pindah dari satu agama kepada agama lain

Jangan menikahi perempuan yang pindah dari satu agama kepada agama lain. Singkatnya, ia tidak boleh dinikahi. Tidak boleh diterima agamanya kecuali agama Islam.

8. Pernikahan seorang Muslim dengan perempuan non-Muslim selain Kitabiyyah (ahli kitab) asli

Milsanya, perempuan penyembah berhala, penyembah api (majusi), penyembah matahari, atau perempuan murtad, atau perempuan kitabiyyah tidak murni seperti keturunan antara kitabi dan majusi atau sebaliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah, "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman." (QS Al Baqarah: 221)

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Menikah? Ini Jawabannya Menurut Syariat Islam 

9. Pernikahan seorang Muslimah dengan laki-laki non-Muslim atau pernikahan perempuan yang murtad dengan laki-laki Muslim

Atas dasar ijmak ulama, tidak boleh seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim, sebagaimana dalam Alquran, "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)." (QS Al Baqarah: 221)

Bagaimana, jika salah seorang dari suami atau istri ada yang murtad sebelum bergaul suami istri, maka batallah pernikahannya. Adapun setelah bergaul suami-istri, maka harus ditunggu. Jika mereka dipersatukan kembali oleh Islam selama masa iddah, maka langgenglah pernikahnnya. Namun jika tidak, pernikahannya terputus.

Selain pernikahan yang batal, ada lagi pernikahan yang makruh, yaitu pernikahan atas perempuan yang telah dilamar orang lain dan pernikahan muhallil dengan niat menghalalkan perempuan yang telah ditalak tiga tanpa ada syarat harus talak sewaktu akad. Namun jika pernikahannya dengan syarat, seperti syarat setelah istrinya dicampuri harus ditalak, maka pernikahannya menjadi batal.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya