Kalina Octaranny Ngaku Tidak Dinafkahi Vicky Prasetyo, Ini Hukumnya Menurut Islam

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 20 Januari 2022 10:32 WIB
Kalina Octaranny dan Vicky Prasetyo. (Foto: Instagram Kalina Octaranny)
Share :

RUMAH tangga pasangan selebritas Kalina Octaranny dan Vicky Prasetyo sedang mengalami cobaan berat. Terkini, Kalina mengaku tidak dinafkahi lagi secara materi oleh Vicky. Lantas, bagaimana hukum suami tidak memberi nafkah materi kepada istri menurut ajaran agama Islam? Ini penjelasannya.

Dikutip dari Almanhaj, Kamis (20/1/2022), Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari menerangkan nafkah bagi istri hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil sahih. Disebutkan dalam ayat Alquran:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf." (QS Al Baqarah: 233)

Baca juga: Dulu Dapat Jatah Rp20 Juta per Bulan, Kalina Octaranny Kini Ngaku Tak Dinafkahi Vicky Prasetyo 

Baca juga: Kisah Kakek Tukang Sapu Pasar Ternyata Waliyullah, Bisa Berada di 3 Tempat Jauh dalam Waktu Bersamaan 

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: "Dan kewajiban ayah si anak memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma'ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya."

Lalu jika suami tidak memberi nafkah yang cukup, padahal dia memiliki harta yang tampak, yang memungkinkan bagi istri untuk mengambil sendiri, atau dengan keputusan hakim, maka istri hendaklah bersabar, tidak menuntut cerai.

Demikian juga jika suami tidak memberi nafkah secara cukup bagi istri dan anaknya, maka sang istri boleh mengambil harta suami dengan tanpa izin, tetapi dengan cara yang ma'ruf (patut, secukupnya), tidak boleh berlebihan.

Dalam masalah tersebut, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalllam telah berfatwa, sebagaimana disebutkan di dalam hadis shahih:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

"Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku, pen) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu.' Maka beliau bersabda: 'Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut'." (HR Bukhari Nomor 5364; Muslim Nomor 1714)

Baca juga: Masuk Islam, Gadis Cantik Asal Amerika Ini Tegaskan Tuhan Tidak Miliki Anak 

Baca juga: Abu Nawas Beri Jawaban Cerdas soal Telur dan Ayam, Raja pun Kebingungan, Terpaksa Kasih Hadiah 

Setelah membawakan hadis tersebut, Syekh Shalih bin Ghanim As-Sadlaan berkata: "Apa yang telah lalu ini menunjukkan kewajiban nafkah untuk istri. Dan nafkah itu diukur dengan apa yang mencukupinya (istri) dan anaknya dengan ma’ruf (patut, baik, umum). Jika suami tidak memberi nafkah, sesungguhnya sang istri berhak mengambil nafkahnya dari harta suaminya, walau tanpa sepengetahuannya, dan hal itu hendaklah dengan ma’ruf. Dan sepantasnya bagi istri tidak membebani suaminya dengan banyak tuntutan. Hendaklah dia ridha dengan sedikit (nafkah), khususnya jika suami berada dalam kesusahan dan kemiskinan." (Fiqhuz Zawaj, halaman 130)

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya